Mojokerto 25 Oktober 2025, — Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., mengambil sikap tegas terhadap dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi yang dilakukan akun Facebook “Satwa Pedia”, milik Deni Tri Anggoro.
Ia menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang dianggap melecehkan kehormatan pribadi dan organisasi advokat.
Menurut Teguh, akun “Satwa Pedia” secara sengaja dan tanpa izin mengambil foto profil pribadinya, kemudian mengunggah ulang dengan narasi provokatif dan merendahkan.
“Ini sudah keterlaluan. Foto saya disalahgunakan, ditambah tulisan yang tidak pantas — bahkan cenderung menghina. Tindakan ini bukan kritik, tapi penghinaan yang mencoreng martabat seorang advokat,” tegas Teguh.
Lebih dari sekadar pencemaran nama baik, Deni Tri Anggoro juga diduga menyebarkan isi pesan WhatsApp pribadi yang berkaitan dengan Teguh Puji Wahono tanpa izin. Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak privasi dan hukum pidana digital, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Teguh menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan karena emosi, melainkan komitmen tegas PEMBASMI dalam menjaga kehormatan dan marwah profesi advokat di ruang publik digital.
“Kami ingin memberi pelajaran kepada siapa pun agar tidak seenaknya menebar fitnah dan memanipulasi data pribadi di media sosial. Dunia maya bukan tempat bebas untuk menghina dan memfitnah orang,” ujarnya dengan nada tegas.
PEMBASMI, lanjut Teguh, berdiri teguh dalam prinsip “Solidaritas dan Merdeka dari Ketidakadilan”, dan tak akan membiarkan siapapun menginjak-injak nama baik para anggotanya.
“Kami akan menyerahkan laporan resmi ke kepolisian. Semua bukti sudah kami siapkan — mulai dari tangkapan layar, tautan unggahan, hingga rekam digital percakapan. Ini bukan ancaman, ini langkah nyata,” tegasnya lagi.
Teguh berharap, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial agar tidak sembarangan menggunakan nama, foto, atau percakapan pribadi orang lain untuk konten bernada hinaan.
“Jangan sampai dunia maya menjadi sarang fitnah. Kami para advokat PEMBASMI akan berada di garis depan membela kebenaran,” pungkasnya.





