Tim Advokasi Hukum PT Indonesia Jaya Group melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang galian C yang diduga tidak memenuhi syarat perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
Ketua Tim Advokasi Hukum, Andre H.M.S.H, menyatakan bahwa timnya menemukan beberapa kejanggalan dalam proses perizinan tambang galian C tersebut. “Kami menemukan bahwa perizinan tambang ini tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan LH,” kata Andre

Saat sidak, tim advokasi hukum bertemu dengan perwakilan dari PT Wiratama Utama Mandiri, yang diduga sebagai pengelola tambang. Namun, perwakilan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap.
Andre menyatakan bahwa timnya akan terus memantau dan mengadvokasi kasus ini untuk memastikan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat dihentikan. “Kami akan bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini,” tegasnya ¹ ² ³.








