Sidoarjo, Jawa Timur — Kasus dugaan pungutan liar dan intimidasi terhadap Wakil Ketua Umum PEMBASMI, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., kini memasuki babak baru. Propam Polres Sidoarjo resmi memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk oknum Kanit Reskrim Polsek Tulangan yang dilaporkan melakukan tindakan tidak profesional.
Pemeriksaan Propam difokuskan pada dua dugaan serius: intimidasi terhadap pelapor dan dugaan pungli yang mencederai prosedur hukum. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa laporan tidak akan dibiarkan mengendap dan ada potensi sanksi disiplin bahkan pidana jika bukti mendukung.
“Kami tidak akan diam. Tindakan intimidasi dan pungli di tubuh kepolisian adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas,” ujar Teguh Puji Wahono.
Ketua DPD PEMBASMI Jawa Timur, Hendra Setiawan, S.H., menegaskan bahwa organisasi siap mengerahkan ratusan advokat anggota PEMBASMI di Jawa Timur untuk mendampingi dan mengawal proses hukum Wakil Ketua Umum mereka.
“Ini bukan sekadar membela individu. Ini soal keadilan, integritas, dan profesionalisme hukum. Ratusan advokat kami siap mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Hendra.
Pengamat hukum menilai bahwa dugaan praktik pungli dan intimidasi yang terjadi di tingkat Polsek merupakan cerminan lemahnya pengawasan internal, dan kini Propam diuji untuk menegakkan disiplin tanpa kompromi.
Sementara itu, pihak Polsek Tulangan masih belum memberikan pernyataan resmi. Namun, langkah Propam menjadi sorotan publik sebagai indikator keseriusan Polri dalam menegakkan etika dan integritas internal.
“Siapa pun yang bermain kotor dan menyalahgunakan kekuasaan, harus bertanggung jawab. Kami siap kawal hingga hukum ditegakkan,” pungkas Hendra.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan organisasi advokat karena menjadi tolok ukur kredibilitas aparat, transparansi proses hukum, dan ketegasan Polri menindak praktik pungli serta intimidasi internal.






