banner 728x250

Investigasi SPBU Babat Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengisian BBM Bersubsidi dengan Jerigen

target-news,site/ Babat, Lamongan – Sebuah investigasi yang dilakukan pada 13 November 2025 mengungkap dugaan praktik penyimpangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No. 54.622.09, yang berlokasi di Jl. Raya Bulu Terate, Babat, Plaosan. Tim investigasi media ini menemukan indikasi kuat adanya pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen oleh individu yang diduga sebagai “pengangsu”.

 

Dalam pantauan langsung di lapangan, terlihat beberapa orang membawa jerigen plastik berukuran besar. Diduga, para “pengangsu” ini memiliki hubungan dekat dengan petugas SPBU, yang terlihat dari interaksi akrab dan pemberian izin untuk mengisi sendiri BBM bersubsidi jenis solar.

 

Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius, karena antrean konsumen lain tampak diabaikan. Prioritas yang diberikan kepada “pengangsu” ini berpotensi merugikan konsumen umum yang juga membutuhkan BBM.

 

Saat dikonfirmasi, seorang petugas SPBU memberikan pernyataan kontroversial yang mengindikasikan adanya pelanggaran. “Tidak apa-apa, Mas, pihak kami memberikan toleransi. Sebenarnya dari Pertamina tidak boleh,” ujarnya.

Pernyataan ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55, secara tegas mengatur sanksi bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi:

 

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga melarang penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen, kecuali untuk keperluan khusus dengan izin resmi.

 

Dengan adanya temuan ini, diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina segera melakukan investigasi mendalam. Penyelidikan diperlukan untuk mengungkap potensi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara. Tindakan tegas harus diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini.

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *