banner 728x250

Proyek Rigid Beton Cekalang Tuban Jadi Sorotan: Media Dilarang Meliput, Kualitas Dipertanyakan

Tuban, Jawa Timur,Target-news.site/ – Pembangunan jalan rigid beton di Desa Cekalang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang menelan anggaran miliaran rupiah dari APBD 2025, menuai kecaman dan keprihatinan. Proyek yang seharusnya menjadi bukti keberhasilan pembangunan publik justru terjebak dalam praktik tertutup dan dugaan penyimpangan serius

Sejumlah wartawan yang berupaya meliput proses pengerjaan proyek mengalami hambatan tak terduga. Mereka dihalangi oleh oknum tak dikenal yang melarang pengambilan gambar dan dokumentasi di lokasi. Padahal, proyek ini bersumber dari uang rakyat, dan transparansi adalah kewajiban utama.

“Ini proyek pemerintah, kenapa kami dilarang meliput? Kami hanya menjalankan tugas, bukan mengganggu,” tegas salah satu jurnalis yang merasa haknya dilanggar.

Tindakan penghalangan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan melindungi hak jurnalistik. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, dan Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa saja yang menghambat tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana.

Selain itu, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Beberapa titik pekerjaan diduga menggunakan bahan dan teknik yang tidak sesuai standar, termasuk pembesian yang tidak memenuhi ketentuan, lantai kerja yang tidak memenuhi syarat, dan ketidakpatuhan terhadap penggunaan cross pada konstruksi rigid beton.

Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas dan umur panjang jalan yang baru dibangun, serta mengancam keamanan pengguna jalan di masa mendatang.

Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tuban dan Inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini. Temuan dugaan penyimpangan dan pelanggaran aturan keterbukaan informasi harus diusut tuntas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Transparansi adalah hak rakyat. Penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan potensi penyimpangan harus dihapuskan. Pemerintah daerah harus bertindak tegas dan terbuka, demi menjaga integritas pembangunan dan kepercayaan masyarakat.

Sumber: Tim Investigasi
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *