
Bojonegoro,Target-news.site/ – Proyek pemasangan dan penarikan kabel optik di Jalan Raya Bojonegoro–Cepu, tepatnya di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, menjadi perhatian serius. Pada Senin (17/11/2025), tim investigasi menemukan indikasi kuat adanya dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kondisi Memprihatinkan di Lapangan
Dari pantauan di lokasi, terlihat bahwa para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm, rompi reflektor, maupun sepatu proyek. Bahkan, terdapat pekerja yang hanya menggunakan sandal.
Selain itu, proyek ini juga tidak dilengkapi dengan rambu peringatan dan pengaturan lalu lintas yang memadai, padahal lokasi proyek berada di jalur nasional yang padat lalu lintas. Proses pengangkatan kabel pun dilakukan secara manual menggunakan bambu, bukan dengan peralatan standar konstruksi yang seharusnya. Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan para pekerja dan pengguna jalan.
Rantai Subkontraktor yang Rumit
Saat dimintai keterangan, mandor lapangan mengungkapkan bahwa proyek ini melibatkan beberapa lapisan subkontraktor. “Setahu saya, pekerjaan ini berada di bawah naungan CV My Republik, kemudian di-subkontrakkan ke PT Lensop, dan kami dari CV ABJ hanya menjalankan pekerjaan borongan,” ujarnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab penuh terhadap penerapan K3, penyediaan APD, serta pengawasan teknis di lapangan.
Upaya Konfirmasi yang Belum Membuahkan Hasil
Tim media telah berupaya menghubungi Waspang My Republik dan Waspang PT Lensop melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait standar K3 yang diterapkan, kelengkapan APD yang disediakan, serta perizinan pekerjaan di jalur nasional. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pihak-pihak terkait.
Potensi Pelanggaran Hukum
Pekerjaan pemasangan kabel optik di jalan nasional seharusnya mematuhi sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penyediaan APD, pengawasan, dan jaminan keselamatan kerja bagi seluruh pekerja.
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemasangan pengaman kerja pada setiap aktivitas di bahu atau badan jalan. Pasal 273 dalam undang-undang ini mengatur sanksi bagi pihak yang mengabaikan keselamatan lalu lintas.
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan, yang mengatur rambu-rambu pekerjaan konstruksi, pengaturan lalu lintas, serta tanggung jawab teknis.
– Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang menetapkan standar APD dan keselamatan lingkungan kerja.
Selain itu, perizinan pekerjaan jalan nasional meliputi izin utilitas/digging dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), izin gangguan (HO) jika pekerjaan terkait dengan ruang publik, dokumen K3 (HIRADC, JSA, SOP), serta izin jasa konstruksi. Ketidaklengkapan salah satu dokumen dapat mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur yang berlaku.
Keselamatan Kerja Harus Diutamakan
Dugaan pengabaian K3 dalam proyek ini sangat disayangkan. Keselamatan kerja seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek, terutama yang berlokasi di jalur nasional dengan lalu lintas yang padat. Tim media akan terus melakukan investigasi dan menunggu penjelasan resmi dari CV My Republik, PT Lensop, maupun CV ABJ terkait pengawasan dan perizinan proyek ini.
(tim/red)






